Senin, 07 Desember 2015
HUKUM PASCAL
Senin, 07 Desember 2015 by Alfanet Fx
Hukum Pascal adalah| Pengertian dan Definisi
Pengertian dan definisi Hukum Pascal. Hukum pascal adalahsalah satu hukum dalam ilmu fisika yang berhubungan dengan zat cair dan gaya-gaya yang ada padanya. Mempelajari Fisika tidak lengkap jika tidak mengetahui bunyi hukum Pascal. Bunyi hukum pascal adalah:
Bunyi Hukum Pascal
Tekanan yang diberikan pada suatu zat cair didalam suatu wadah, akan diteruskan ke segala arah dan sama besar |
Hukum pascal ditemukan oleh Blaise Pascal, seorang ilmuwan Prancis yang hidup pada 1623-1662). Pada dasarnya Blaise pascal adalah seorang ahli filsawat dan teologi, namun hobinya pada ilmu matematika dan fisika, terutama geometri proyektif, mengantarkan menjadi ilmuwan dunia yang terkenal sepanjang masa berkat penemuannya dalam bidang fisika mekanika fluida yang berhubungan dengan tekanan dan gaya yang dikenal dengan Hukum Pascal.
Rumus Hukum Pascal
Hukum Pascal di rumuskan dengan istila Pa (Pascal) yaitu sebuah satuan turunan untuk tekanan. Sesuai dengan bunyinya, maka Hukum Pascal di rumuskan sebagai berikut:
PA = PB atau F1 = F2 |
Jika:
F1/A1 = F2/A2 maka F1 = A1/A2 x F2 atau F1 = (D1/D2)2 X F2 |
Keterangan Simbol:
F1 /F2 = Gaya pada permukaan A atau B (N)
A1/A2 = Luas permukaan A atau B (m2)
D1/D2 = Diameter permukaan A atau B (m)
A1/A2 = Luas permukaan A atau B (m2)
D1/D2 = Diameter permukaan A atau B (m)
Aplikasi Hukum Pascal
Aplikasi hukum pascal yang sangat terkenal adalah yang terdapat pada alat pengangkatan Hidrolik atau yang banyak dikenal dengan istilah Dongkrak Hidrolik. Setiap benda yang menggunakan istilah Hidrolik biasanya merupakan aplikasi dari hukum pascal. Contahnya Dongkrak hidrolik. Dongkrak hidrolik sering digunakan untuk mengangkat berat seperti saat harus mengganti ban mobil,
- See more at: http://www.kamusq.com/2012/12/hukum-pascal-adalah-pengertian-dan.html#sthash.Mknlscin.dpuf
reff : http://mysmartandimagine.blogspot.com/2015/06/hukum-pascal.html Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “HUKUM PASCAL”
Posting Komentar