Senin, 25 April 2016
Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkap dan Memaksa
Senin, 25 April 2016 by Alfanet Fx
Menurut kekuatan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht). Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana yang hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dalam pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang yang dijual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah ditentukan lain.
Peraturan hukum ini bersifat pelengkap, sehingga orang-orang yang mengadakan perjanjian jual beli suatu barang boleh menyimpanginya dengan mengadakan perjanjian yang menentukan sendiri tempat dan waktu penyerahan tersebut. Pasal 1477 BW barulah mengikat dan berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang, kalau mereka tidak menentukan sendiri secara lain.
Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan , terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam pasal 39 Undang-undang No. 1 tahun 1974 ditentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Dengan demikian hukum perdata tidak selalu berisi peraturan-peraturan hukum yang bersifat pelengkap, meskipun hukum perdata merupakan bagian daripada hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, dan pada galibnya dibidang ini berperan kehendak individu yang bersangkutan, melainkan ada peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa, yang membatasi kehendak individu-individu tersebut.
Hukum perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan.
reff : http://lsfciputat.blogspot.com/2014/02/hukum-perdata-yang-bersifat-pelengkap.html Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkap dan Memaksa”
Posting Komentar