Selasa, 16 Februari 2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Selasa, 16 Februari 2016 by Alfanet Fx
MAKALAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
PEMBAHASAN
A. Definisi & Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang menerima simpanan hanya bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu adalah Bank Perkreditan Rakyat.[1]
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.[2]
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.[3]
Dalam pasal 13 C dijalaskan bahwa Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.[4]
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
a. Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah
b. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.[5]
Hal ini diperjelas lagi pada Pasal 14, Larangan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Untuk itu jenis-jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat disesuaikan dengan maksud tersebut.[6]
Bank Perkreditan Rakyat memiliki beberapa fungsi di antaranya :
1. Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
2. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. (Gunadarma).
3. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.[7]
B. Syarat Mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No. 32/35/Kep/Dir, Tentang Bank Perkreditan Rakyat 12 Mei 1999. Syarat umum pendirian BPR hal ini dijabarkan dalam pasal 3 :
1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
2. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh :
a. Warga negara Indonesia
b. Badan hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara Indonesia
c. Pemerintah daerah, atau
d. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.[8]
C. Sejarah Berdirinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sejarah terbentuknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berakar sejak jaman penjajahan Belanda, Perkreditan Rakyat di Indonesia dimulai sejak abad 19 dengan berdirinya Bank Kredit Rakyat (BKR) dan Lumbung Desa, yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat melepaskan diri dari jeratan para lintah darat (rentenir) yang membebankan dengan bunga sangat tinggi.
Pada masa Pemerintahan Koloni Belanda, Perkreditan Rakyat dikenal masyarakat dengan istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu hanya ada di Jawa dan Bali. Tahun1929 berdiri badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali, sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas Pusat (IKP).
Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah mendorong pendirian bank-bank Pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan dilingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank Pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.[9]
D. Kegiatan-Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Hal ini di jabarkan dalam pasal 1 angka 4 UUP yang mengemukakan, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi disini, terlihat bahwa perbedaan antara Bank Umum dengan BPR, bahwa BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[10]
Usaha Bank Perkreditan dalam Pasal 13, yakni meliputi:[11]
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam betuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan /atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
Mengenai ketentuan dan persyaratan umum dalam pemberian kredit oleh perbankan terdiri dari 9 (sembilan) persyaratan berikut :
a. Mempunyai feasibility study, yang dalam penyusunannya melibatkan konsultan yang terkait.
b. Mempunyai dokumen administrasi dan izin-izin usaha, misalnya akta perusahaan, NPWP, SIUP dan lain-lain.
c. Maksimum jangka waktu kredit adalah 15 tahun dan masa dan masa tengang waktu (grace period) maksimum 4 tahun.
d. Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitor meyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian bank diperlukan. Dalam hal ini akan melibatkan pejabat penilaian bank (appraiser) independen untuk menentukan nilai agunan.
e. Maksimum pembiayaan bank adalah 65% (enam puluh lima persen) dan self financing adalah sebesar 35 % (tiga puluh lima persen).
f. Penarikan atau pencairan kredit biasanya didasarkan atas dasar prestasi proyek. Dalam hal ini biasanya melibatkan konsultan pengawas independen untuk menentukan progres proyek.
g. Pencairan biasanya dipindahbukukan ke rekening giro.
h. Rencana angsuran ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun berdasarkan analisis dalam faesibility study.
i. Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.[12]
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
a. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
b. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
c. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.[13]
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikasi Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. [14]
Menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya yang berjudul ? Dasar-Dasar Perbankan? usaha yang dilakukan BPR sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito maupun tabungan.
2. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
3. Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).[15]
Menurut Kasmir, S.E. M.M. dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:[16]
1. Menghimpun dana dalam bentuk:
a. Simpanan tabungan.
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[17]
b. Simpanan deposito.
Pengertian Deposito menurut menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabahpenyimpan dengan bank.[18]
2. Menyalurkan dana dalam bentuk:
a. Kredit investasi.
Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi.[19]
b. Kredit modal kerja.
Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan operasi dalam operasionalnya.[20]
c. Kredit perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannnya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.[21]
3. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
a. Menerima simpanan giro.
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.[22]
b. Mengikuti kliring.
Menurut kamus perbankan yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia 1980, kliring adalah perhitungan utang piutang antara para perserta secara terpusat disatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.[23]
c. Melakukan kegiatan valuta asing.
Pada dasarnya, terjadinya perdagangan valuta asing disebabkan oleh adanya permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran tersebut terjadi sebagai akibat adanya transaksi bisnis internasional. Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda akan menimbulkan jual beli valuta asing.[24]
d. Melakukan kegiatan perasuransian.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai beikut: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberika penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[25]
E. Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.[26]
F. Peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Sitem Keuangan Indonesia
Posisi strategis BPR disadari bahwa selama ini sebagian besar pengusaha mikro dan kecil, serta masyarakat di daerah pedesaan belum mendapatkan pelayanan jasa keuangan perbankan baik dari aspek pembiayaan maupun penyimpanan dana. Adapun lembaga keuangan yang tepat dan strategis untuk melayani kebutuhan masyarakat tersebut adalah BPR dengan pertimbangan:
1. BPR merupakan lembaga intermediasi sesuai dengan UU Perbankan.
2. BPR merupakan lembaga keuangan yang diatur dan diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia.
3. Adanya penjaminan oleh LPS atas dana masyarakat yang disimpan di BPR.
4. BPR berlokasi di sekitar UMK dan masyarakat pedesaan, serta memfokuskan pelayanannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
5. BPR memiliki karakteristik operasional yang spesifik yang memungkinkan BPR dapat menjangkau dan melayani UMK dan masyarakat pedesaan.
Posisi BPR yang strategis tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan agar keberadaan BPR memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendorong perekonomian daerah.[27]
Dengan keberadaan BPR juga akan mendatangkan kesejahteraan untuk masyarakat terutama yang berada digolongan menengah ke bawah, dengan peran BPR akan tercipta lapangan kerja dan peluang usaha yang dapat mengurangi arus urbanisasi, dengan meningkatnya perekonomian rakyat maka pada akhirnya kualitas hidup masyarakat akan memadai.
[1]Thamrin Abdullah & Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2012, h.75.
[2]Adi Susanto,??Contoh Makalah Bank Perkreditan Rakyat??. Diambil dari : http://mynet-singojuruh.blogspot.com/2013/12/contoh-makalah-bank-perkreditan-rakyat.html. (Online : Rabu 03 September 2014 Pukul 13:58 WIB).
[3]Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012, h. 21.
[4]Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Bandung : Mondar Maju, 2000, h. 130.
[5]Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan..., h. 22.
[6]Ibid..., h. 22.
[7]Adi Susanto,??Contoh Makalah Bank Perkreditan Rakyat??.
[8]Sentosa Sembiring, Hukum..., h. 22.
[9]Adi Susanto,??Contoh Makalah Bank Perkreditan Rakyat??.
[10]Sentosa Sembiring, Hukum..., h. 5-6.
[11]Ibid.
[12]Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi Revisi Jakarta : Kencana, 2005, h. 61 & 62.
[13]Adi Susanto,??Contoh Makalah Bank Perkreditan Rakyat??.
[14]Ibid.
[15]Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Bumi Aksara, 2005, h. 38.
[16]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2008, h. 44 & 45.
[17]Ibid..., h. 93.
[18]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan..., h. 102
[19]Ibid..., h. 120.
[20]Ibid.
[21]Ibid..., h. 121.
[22]Ibid..., h. 76.
[23]Hermansyah, Hukum Perbankan..., h. 85.
[24]Ibid..., h. 92.
[25]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan..., h. 292.
[26]??Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Lainnya??. Diambil dari : http://mengerjakantugas.blogspot.com/2012/03/fwd-buku-pr-tugas-dan-catatan-sekolah_02.html. (Online : Sabtu 06 September 2014 Pukul 13:48 WIB).
[27]Owner, ??Peran BPR dalam Sistem Keuangan Indonesia ??. Diambil dari : http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/07/peeran-bpr-dalam-sistim-keuangan-di.html. (Online : 08 September 2014 Pukul 10:09 WIB).
reff : http://artyuniartywahdiah.blogspot.com/2014/09/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK”
Posting Komentar