Jumat, 22 Januari 2016
BPD Penambangan harus Aspiratif Regulatif Kontrol
Jumat, 22 Januari 2016 by Alfanet Fx
Badan Permusyawaratan Desa Penambangan adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Penambangan.
Badan Permusyawaratan Desa Penambangan mempunyai fungsi, antara lain :
a.Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ;
b.Menetapkan Peraturan Desa bersama-sama dengan Pemerintahan Desa;
c.Pengawasan, meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan Desa serta Keputusan Kepala Desa;
d.Pengayom, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa Penambangan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
reff : http://bpdpenambangan2013-2019.blogspot.com/2013/12/bpd-penambangan-harus-aspiratif.html Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “BPD Penambangan harus Aspiratif Regulatif Kontrol”
Posting Komentar