Kamis, 19 Maret 2015

Implementation of foundation law

Selamat bertemu kembali Sobat semua !, saya harap Sobat semua masih dalam keaadaan sehat dan bahagia. Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang Implementation of foundation law."Indonesian Government issues a new Government Regulation regarding Implementation of Foundation or Yayasan Law (�Government Regulation No.63 of 2008 or GR 63/08�)(�September 23, 2008�). This regulation stipulates that Foundation shall be registered on the Registration List of Foundation. The required capital for the establishment of foundation is in the amount IDR 10.000.000 if the founders are Indonesians and IDR 100.000.000,- if the founders are foreigners. The foreign foundation may conduct its activities in Indonesia only in sector of social, religious and humanitarian activities."
Source : http://kusnandarlaw.blogspot.com/2008/11/implementation-of-foundation-law.html

         Demikianlah kupsan kita tentang Implementation of foundation law ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan saya juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca. Sekian penutup dari saya semoga dapat diterima di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Tags:

0 Responses to “Implementation of foundation law”

Posting Komentar

Subscribe

Berlangganan artikel via email

© 2013 Ruang Inspirasi 2015. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks