Jumat, 01 April 2016

Hukum Islam

  • Pengertian
hukum artinya norma atau kaidah yang ukuran, tolok ukur, patokan,
pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
tolok ukur berarti boleh atau tidak boleh. seperti : jual beli diperbolehkan, pembunuhan tidak diperbolehkan.

  • Pembagian Hukum Islam
hukum islam dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Taklify yaitu hukum yang menuntut atau menganjurkan diperbuat atau dilarang. Hukum taklify terbagi menjadi lima macam, yaitu:
* wajib/ijab yaitu perbuatan yang mesti dikerjakan karena mengandung hikmah yang besar, ex : Shalat lima waktu, Puasa
*sunnah/nadab yaitu pekerjaan yang dianjurkan karena mengandung hikmah yang besar, ex : puasa senin kamis, puasa arafah, puasa asyura
*haram/hurmah yaitu pekerjaan yang harus ditinggalkan karena mengandung hikmah yang besar, ex: membunuh, berzinah
*makruh/karohah yaitu pekerjaan yang dianjurkan untuk ditinggalkan karena mengandung hikmah yang besar, ex: makan jengkol, bawang putih
*mubah/ibahab yaitu pekerjaan yang tidak diwajibkan/tidak dianjurkan, tetapi tidak dilarang dan tidak dianjurkan untuk ditinggalkan dengan kata lain bebas nilai..

2. Hukum Wadho'i yaitu hukum acara atau hukum yang mengatur untuk mempertahakan hukum formal., terdiri dari :
*sah yautu apabila memenuhi syarat dan rukun
*batal yaitu apabia tidak memenuhi syarat dan rukun
*sebab yaitu hukum yang menetapkan sesuatu menjadi sebab adanya pekerjaan itu
*mani' atau penghalang yaitu norma yang mengatur seseorang untuk mencegah terjadinya suatu perbuatan
*ruhsakh atau keringanan aitu norma hukum yang mengatur seseorang untuk memperoleh keringanan

PERBEDAAN POKOK FIQIH DAN SYARI'AT

1. Syari'at terdapat didalam al-qur'an dan kitab-kitab haadis, sedangkan fiqih terdapat di dalam kitab-kitab fiqih.
2. syari'at bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas trmasuk aqidah, syari;ah dan akhlak, sedangkan fiqih bersifat instrumental yang ruang lingkupnya terbatas.
3. syari'ah adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya karena itu berlaku abadi, sedangkan fiqih karya manusia yang idak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa ke masa.
4. syari'ah hanya satu, sedangkan fiqih lebih dari satu, ex: fiqih dalam mazhab-mazhab
5. syari'at menunjukkan kesatuan dalam islam, sedangkan fiqih menunjukkan keragamannya.


Kesimpulan :
kalau begitu arti hukum islam adalah sebagai berikut :
1. merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dengan aqidah dan akhlak
3. mempunyai 2 istilah kunci yaitu syari'ah dan fiqih
4. terdiri dari dua bidang utama yaitu ibadah dan muamalah
5. strukturnya berlapis terdiri dari teks al-qur'an, sunnah nabi, hasil ijtihad dan pelaksanaannya dalam praktek baik secara normatif maupun formal
6. endahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
7. dibagi menjadi hukum taklif dan wadho'i
8. berwatak universal dan berlaku abadi
9. meghormati martabat manusia secara keseluruhan
10. pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak islam






reff : http://sabrinaayunani1.blogspot.com/2014/01/hukum-islam.html

Tags:

0 Responses to “Hukum Islam”

Posting Komentar

Subscribe

Berlangganan artikel via email

© 2013 Ruang Inspirasi 2015. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks