Minggu, 22 Februari 2015
Pengantar Hukum Waris Islam
Minggu, 22 Februari 2015 by Alfanet Fx
Salam persahabatan buat Sobat semua !, kabar baik tentunya bagi Sobat semua. Sekarang kita akan mengulas tentang Pengantar Hukum Waris Islam."
Warisan adalah permasalahan yang sangat rumit dan riskan. Di mana pun dan kapan pun warisan menjadi persoalan yang sangat polemik. Tak seorang pun mampu berbuat adil. Kecendrungan manusia yang tamak dengan harta membuat keadilan mustahil ada dalam diri setiap manusia. Apalagi jika pembagian harta warisan tidak dibagi dengan cara syri�at Islam, hal ini akan menjerumuskan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan soal pembagian tersebut ke dalam kemungkaran. Tidak hanya saling bermusuhan, tetapi nyawa pun bisa menjadi taruhannya demi mendapatkan bagian yang besar. Bahkan, hubungan persaudaraan pun lambat laun hilang seiring berjalannya rasa iri dengki.�
Dalam menguraikan prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur�an dan sebagai pelengkap yang menjabarkannya adalah sunnah Rasul beserta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hukum Islam terkemuka. Ayat-ayat pokok yang secara langsung menegaskan perihal pembagian harta warisan di dalam Al-Qur�an, masing-masing tercantum dalam surat An-Nisaa, surat Al-Baqarah dan surat Al-Ahzab. Warisan atau harta peninggalan menurut hukum islam yaitu sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih, artinya harta peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak-hak setelah dikurangi dengan pembayaran utang-utang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan wafatnya si peninggal warisan. Jadi harta peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris tidak hanya meliputi hal-hal yang bermanfaat berupa aktiva atau keuntungan, melainkan juga termasuk utang-utang si pewaris yang merupakan passiva dari harta kekayaan yang ditinggalkan sehingga kewajiban membayar utang pada hakikatnya beralih juga kepada ahli waris.
Sistem kewarisan Islam menurut Al-Qur�an sesungguhnya merupakan perbaikan dan perubahan dari prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku di negeri Arab sebelum Islam, dengan sistem kekeluargaannya yang patrilineal.
Sejak zaman dahulu, pembagian harta warisan bagi orang yang ditinggalkan sudah menjadi ketetapan umum. Akan tetapi, sebelum Islam datang pembagian tersebut belum sepenuhnya dikatakan adil. Hal ini disebabkan belum adanya ketetapan secara pasti siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan. Bahkan, pada zaman jahiliyyah, wanita yang tidak mempunyai andil besar dalam perjuangan tidak mendapatkan bagian. Pedihnya lagi, para wanita dijadikan tumbal dan dibunuh secara keji karena dianggap tidak memberikan kontribusi yang baik bagi keluarganya, selain dianggap sebagai pembawa mudharat. Oleh karena itu, kemudian Islam datang dan memperbaiki semua itu.�
Setelah Islam datang, ketetapan ahli warispun menjadi jelas. Hal ini tidak disangkal lagi bahwa ternyata Islam sangat teliti dan cermat dalam masalah perhitungan warisan. Tidak cukup hanya anak dan orang yang behubungan darah langsung bagi mayit yang diperhatikan, tetapi, saudara yang jauh pun masih dikaitkan dalam perhitungan meskipun tidak selamanya mereka memperoleh harta warisan. Ini pun dijelaskan secara lengkap penyebab mereka tidak mendapatkan harta warisan.�
Hukum waris termasuk salah satu ketentuan Allah. Barang siapa mengamalkan hukum waris, ia akan ditunjukkan ke jalan kebenaran. Sedangkan, yang megabaikannya, akan tersesat dan tempatnya adalah neraka.�
Islam mengajarkan kepada umatnya agar bersegera dalam pembagian harta warisan. Hal ini diterangkan dalam QS An- Nisa�: 9. Ayat tersebut menggambarkan bahwa Allah begitu memerhatikan orang-orang yang tidak mampu dam membutuhkan. Begitu juga, kita sebagai hamba Allah harus ikut peduli dengan sesamanya. Bahkan, dalam masalah pembagian harta warisan jika kerabat yang miskin dan tidak mendapatkan harta warisan, hendaknya kita memberinya sebagian harta tersebut sebagai hibah.�
Islam sangat berhati-hati dalam masalah warisan. Bahkan, harta benda bagi anak yang massih dibawah umur pun harus dijaga dengan baik oleh orang yang dapat dipercaya hingga mereka dewasa. Setelah mereka dewasa hartanya harus segera dikembalikan. Islam mengajarkan bagi umatnya untuk memenuhi kewajiban bagi para ahli waris yang ditinggalkan. Memenuhi pembayaran utangnya adalah kewajiban pertama yang harus dilaksanakan para ahli waris, diikuti pelaksanaan wasiat. Jika seandainya pemenuhan wasiat dan utang tidak dilaksanakan, dampaknya akan tidak baik bagi si mayit dan para ahli waris yang ditinggalkan, baik dari segi psikis maupun fisik.�
Warisan untuk seluruh ahli waris, baik perempuan maupun laki-laki, baik mereka yang mampu maupun yang tidak mampu, yang taat kepada Allah maupun yang gemar bermaksiat kepada-Nya. Warisan diberikan untuk seluruh ahli waris, baik ashabul furudh maupun ashabul �ashabah, baik garis keturunannya yang dekat dengan si mayit maupun yang jauh, baik dia musuh maupun teman.�
Harta yang diwariskan, �baik sedikit maupun banyak telah ditetapkan bagiannya masing-masing.� (Q.S An-Nisa�:7)�
Wahai orang-orang yang masih menempuh jalan jahiliah, takutlah kepada Allah! Mengapa mereka masih saja mengutamakan kaum pria dengan memberikan bagian warisan yang jauh lebih banyak dari bagian wanita, bahkan kaum wanita hanya diberi sebagian kecil dari harta warisan atau kalau bisa kaum wanita dihalangi untuk memperoleh warisan?�
Jika seluruh ahli waris adalah anak perempuan, mereka yang menempuh jalan jahiliah ini akan melarikan seluruh harta warisan. Mereka melakukan hal itu karena takut harta warisan tersebut akan dimiliki seluruhnya oleh anak-anak si mayit. Mereka pura-pura tidak mengetahui bahwa dalam warisan itu ada yang memperoleh bagian secara furudh (memperoleh bagian tertentu) dan ada pula yang memperoleh bagian �ashabah (memperoleh bagian sisa). Semoga Allah memberi kita petunjuk ke arah jalan yang lurus.�
Source : http://elfi-indra.blogspot.com/2011/04/pengantar-hukum-waris-islam.html
         Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai Pengantar Hukum Waris Islam yang menjadi bahasan kita kali ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan saya dan banyak berharap kepada para pembaca yang budiman untuk memberikan kritik saran kepada saya. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan para pembaca. Aamiin !
Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Pengantar Hukum Waris Islam”
Posting Komentar